Ashanty Digugat Rp4 Miliar Lebih

Ashanty
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Penyanyi dan istri Anang Hermansyah, Ashanty, diduga telah merugikan sebuah perusahaan kosmetik bernama CV Pratiwi Aesthetic Care hingga lebih dari Rp4 Miliar.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Martin Pratiwi yang merupakan direktur dari perusahaan tersebut melayangkan gugatan, sebab Ashanty telah mengingkari hubungan kerja.

"Mengabulkan gugatan Penggugat (Martin Pratiwi) untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum Tergugat (Ashanty) telah melakukan Perbuatan Wanprestasi karena telah melakukan tindakan wanprestasi," tulis keterangan resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, di situs resminya, Sabtu, 29 Juni 2019.

"Kerugian secara materiil sebesar Rp4.587.711.754 (empat miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat rupiah) yang harus dibayar secara lunas dan seketika," sambung PN Tangerang.

Ashanty diduga telah membatalkan perjanjian yang telah dibuatnya dengan CV Pratiwi Aesthetic Care. Dalam Perjanjian itu menuliskan jika salah satu pihak ada yang melanggar harus membayarkan denda.

Seperti diketahui, belakangan ini Ashanty memiliki sebuah perusahaan kosmetik yang diambil dari namanya sendiri, Ashanty Beauty Care, yang menjual berbagai kebutuhan untuk wajah, tubuh dan lainnya. Hingga kini, pihak dari Ashanty belum ada yang dapat memberikan keterangan mengenai kasus pelaporan tersebut.