Dua Bulan Lagi Saipul Jamil Bebas dari Penjara?

Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna menindaklanjuti kasus hukum Saipul Jamil. Kuasa hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi mengatakan bahwa kliennya itu akan bebas dalam waktu dua bulan lagi.

“Doakan dua bulan dari sini kita lagi persiapkan kebebasan beliau," kata Dedi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 21 Januari 2019.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Saipul Jamil telah melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur berinisial DS. Karena tindakannya itu, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena melanggar pasal 290 dan 292 KUHP terkait kasus pencabulan.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi mengabulkanya, sehingga hukuman Saipul Jamil bertambah menjadi lima tahun penjara, karena didakwa juga dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Pihak Saipul Jamil kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak PK yang diajukan pihak Saipul Jamil atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

"Kalau memang Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kita tidak ada masalah. Kita sudah menjalani 2 per 3, berarti 4 tahun, dikurangi remisi 10 bulan, jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," ujar Dedi.