MA Respons Soal Rencana Saipul Jamil Bebas Dua Bulan Lagi

Saipul Jamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Kuasa Hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat yakni sekitar dua bulan lagi. Saipul divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara akibat kasus pencabulan. Hukuman itu bertambah menjadi lima tahun setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi.

"Kalau memang Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kita tidak ada masalah. Kalau kembali ke pasal 292 (di tingkat PN), vonisnya 3 tahun. Dikali dua dengan vonis KPK 3 tahun, berarti kan 6 tahun. Kita sudah menjalani 2 per 3, berarti 4 tahun, dikurangi remisi 10 bulan, jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk Saipul Jamil bisa bersama kita di luar," ucap Dedi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, 21 Januari 2019.

Pernyataan Saipul Jamil akan bebas dua bulan lagi dari tim kuasa hukum dan keluarga, sangat berbeda dengan pernyataan Abdullah selaku Humas Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa hukuman lima tahun penjara yang didakwakan Pengadilan Tinggi kepada Saipul Jamil, tetap berlaku.

"Pada tanggal 15 maret 2017, pemohon Peninjauan Kembali (PK) meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali. Jadi yang di-PK itu putusan PT DKI Jakarta. Setelah MA mengadili, amarnya menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku," ucap Abdullah, saat dijumpai di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

“Permohonan PK sudah ditolak. Tidak bisa diartikan lain," ucapnya menambahkan.

Jika diakumulasikan, hukuman yang harus dijalani oleh Saipul Jamil masih sangat lama, karena masa tahanannya adalah selama delapan tahun penjara, lima tahun ditambah tiga tahun karena kasus suap yang dilakukannya. (fin)