Bos Jamal ‘Preman Pensiun’ Ajukan Rehabilitasi ke BNN Jabar

Aktor film Preman Pensiun, Zulfikar (bertopi)
Sumber :

VIVA – Aktor film Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal diciduk aparat diduga terkait pesta narkotika jenis sabu di Apartemen Gate Way Kota Bandung pada Sabtu dini hari 20 Juli 2019 oleh tim Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Usai diamankan, Zulfikar mengambil langkah rehabilitasi dengan mengajukan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat didampingi penasehat hukum.

“Alhamdulilah sehat,” ujar Zulfikar kepada awak media di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin 22 Juli 2019.

Penasihat hukum Zulfikar, Hengky Solihin menjelaskan, upaya rehabilitasi ini dilakukan karena merupakan hak kliennya yang dijamin oleh Negara berdasarkan pasal 54 Undang - undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Kedatangan kami bermaksud untuk mengajukan rehabilitasi untuk Zulfikar. Negara menjamin akan memberikan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 54,” katanya.

Sebelumnya, Aktor film Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal diciduk aparat diduga terkait pesta narkotika jenis sabu. Bahkan, Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi yaitu Brigadir BS yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar dan AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.

Jamal ditangkap di Aparteman Gate Way Ahmad Yani Kota Bandung pada Sabtu dini hari ?pukul 01:15? WIB dengan barang bukti satu alat hisap bong berikut berisi sabu yang siap hisap dan korek gas yang terpasang sumbu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan kasus tersebut ditangani jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. “(Ditangani) Polrestabes (Bandung)," tuturTruno saat dikonfirmasi, Minggu 21 Juli 2019.

Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp600 ribu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114(2) jo 112 (2) jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Setelah menangkap Jamal, petugas kemudian menangkap Brigadir BS, Aipda R, AS dan I di wilayah beberapa tempat berbeda. Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil, dan 1 buah timbangan digital