Resmi Ditahan, Nunung Terancam 5 Tahun Penjara

Komedian Nunung bersama suaminya jadi tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Polisi sudah resmi menahan komedian Nunung dan suaminya Iyan Sambiran dan rekan mereka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Nunung resmi berada di balik jeruji besi hingga persidangan nanti. 

Nunung ditangkap bersama sang suami saat sedang berada di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan itu hasil pengembangan polisi dari satu tersangka lainnya. Ketiganya dikenakan polisi pasal yang sama 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ," kata Argo saat jumpa pers, Senin, 22 Juli 2019. Polisi sudah memeriksa Nunung dan menemukan beberapa pengakuan. Di antaranya, telah 20 tahun Nunung memakai narkoba. Kemudian, hasil tes juga menyatakan positif. 

"Dan kemudian dari ketiga tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu dari ketiganya," kata Argo.

Nunung sudah menunjuk pengacara, Sandy Arifin. Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berjalan saat ini.

"Nantinya coba ajukan rehabilitasi, keluarga juga akan memberikan penjamin atau jaminan nanti setelah selesai," kata Sandy. 

Nunung terisak saat meminta maaf usai tersandung kasus narkoba. (ldp)