Ancaman 5 Tahun Penjara Nunung Ternyata Minimal, Maksimalnya 20 Tahun

Komedian Nunung bersama suaminya jadi tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, ternyata bisa juga dikenakan pidana penjara di atas lima tahun. Hal itu, mengingat ancaman hukam lima tahun penjara hanyalah ancaman minimal. 

Sementara itu, ancaman hukuman penjara terhadap Nunung atas pasal yang disangkakan terhadapnya ternyata 20 tahun penjara. Namun, semua itu tergantung bagaimana proses hukum Nunung ke depannya nanti.

"Hukumannya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 22 Juli 2019.

Bukan hanya Nunung, ancaman hukuman ini pun juga mengancam dua tersangka lain, yaitu suami Nunung, July Jan Sambiran, dan seorang kurir bernama Hadi Moheriyanto. Ketiganya sendiri sudah resmi ditahan per hari ini.

"Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Nunung ditangkap polisi pada Jumat siang, 19 Juli 2019 di kediamannya di Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama suaminya July Jan Sambiran. 

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu setelah menangkap pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba. (asp)