Jalani Mediasi Gugatan Rp9,4 Miliar, Ashanty: Ada Hal yang Memberatkan

Ashanty dan Anang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang, Banten)

VIVA – Penyanyi Ashanty akhirnya selesai menjalani mediasi atas kasus perdata bisnis kosmetik dengan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 31 Juli 2019.

Pada mediasi yang berjalan kurang lebih selama 30 menit di ruang sidang 4 tersebut, Ashanty mengaku mendapati beberapa hal yang memberatkan dirinya saat mediasi itu berjalan.

"Tadi itu kan prosesnya kita dipanggil satu-satu sama hakim mediasi, buat ditanya soal gugatan itu. Dan dari semuanya ini, aku ngerasa ada beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya itu soal perkataan penggugat (Martin Pratiwi) yang bilang aku wanprestasi atau membatalkan kontrak sepihak. itu terlalu kejam, karena enggak ada yang begitu," kata Ashanty di Tangerang.

Menurut pelantun lagu Dulu ini, ia tidak pernah melakukan pembatalan kontrak secara sepihak, karena sejak awal melakukan kerja sama, Ashanty selalu melakukan kontrak kerja sama selama satu tahun.

"Kalau aku enggak perpanjang kontrak kan itu sah aja, orang dari awal cuma setahun. Ditambah, memang sebelumnya aku udah bilang, enggak mau kerja sama lagi sama beliau, karena sudah enggak cocok," ujar Ashanty.

Kendati demikian, Ashanty menyebutkan proses mediasi tersebut berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Ditambah sebelumnya, ia mendapatkan wejangan khusus dari sang suami, Anang Hermansyah.

"Dari semua itu, ya mediasi tadi lancar, atas dukungan semua, termasuk suami saya yang selalu ingetin saya, buat kasih pernyataan atau keterangan sesuai dengan gugatan," ucap Ashanty.

Sebagai informasi, rekan bisnis Ashanty menggugat ibu empat anak itu karena dianggap  telah mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak. Karena hal itu, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dengan total nilai mencapai Rp9,4 miliar.