Dituntut 10 Bulan, Jefri Nichol Peluk Ibunda dan Manajer

Jefri Nichol
Sumber :
  • VIVA/ Nuvola Gloria

VIVA –  Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang tuntutan Senin sore, 21 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Jefri Nichol memang bersalah menggunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Dia dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa. Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan," kata JPU Jefri Hardy.

"Namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," lanjut dia.

Mendengarkan hal tersebut, tak lama kemudian dia berbisik dengan kuasa hukumnya. Kemudian sebelum keluar ruang sidang, dia memeluk ibunda, manajer dan pamannya yang menyaksikan jalannya proses sidang.

"Terima sih. Tapi kalau bisa dikurangi. Aku masih punya tanggung jawab (alasan pledoi). Aku punya keluarga. Pekerjaanku, keluargaku. Dan, pengen balik berkarya lagi," ucap Jefri di luar ruang sidang.

Aris Marasabessy, SH selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa akan mengajukan pledoi karena fakta persidangan yang direkomendasikan adalah rehabilitasi jalan, bukan rehabilitasi rawat inap.

"Jadi nanti kita akan lihat di pledoi kami seperti apa. Keberatan iya, karena fakta persidangan rehabilitasi jalan bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin dipleidoi nanti akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami. Yang meringankan, dia tidak pernah dihukum pidana, dia baru pertama kali (narkoba), berkelakuan baik dan sekarang lagi dirawat di RSKO," ungkap Aris.

Selanjutnya, Jefri akan menjalani sidang pada hari Senin, 28 Oktober 2019. Seperti diketahui, Jefri ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.