Hukuman Ahmad Dhani Dipotong Jadi 3 Bulan

Ahmad Dhani saat sidang putusan di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Pengadilan Tinggi Jawa Timur akhirnya menerima permintaan banding dari musisi Ahmad Dhani Prasetyo, atas kasus pencemaran nama baik lewat sebuah video blog dengan ucapan 'idiot'.

Dengan Nomor Putusan Banding 1272/PID.SUS/2019/PT Sby, Hakim Ketua Ph Hutabarat, Hakim Anggota 1 Agus Jumardo, dan Hakim Anggota 2 Rr Suryowati, memberikan keringanan hukuman dari vonis PN Surabaya.

PN Surabaya sebelumnya memberikan vonis satu tahun penjara, namun karena permintaan banding diterima, vonis diubah menjadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

Putusan banding itu telah resmi ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya, dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut," tulis putusan itu, dilansir Kamis 7 November 2019.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan." 

"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan  karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir."

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap Ahmad Dhani, terdakwa perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot. Politikus Gerindra itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Anton R Widyopriyono dalam sidang yang digelar pada Selasa, 11 Juni 2019.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata hakim.