Keempat Kalinya, Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda

Zul Zivilia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah

VIVA – Sidang kasus narkoba Zul Zivilia kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang keempat ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU belum siap untuk menyampaikan tuntutan untuk Zul dan delapan rekannya.

Ketua Hakim Tiares Sirait yang membuka sidang langsung bertanya kepada JPU yang merupakan JPU pengganti untuk menyampaikan tuntutannya. Zul Zivilia terlihat sudah sangat pasrah dengan tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Namun ternyata JPU meminta waktu kembali untuk menyelesaikan berkas tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus narkoba ini.

"Berkas semua pembacaan secara bersama-sama. Jadi gimana minta waktu apa cukup?" ucap Hakim di PN Jakarta Utara, Senin 11 November 2019. "Minta waktu yang mulia," ujar JPU.

Hakim pun menyampaikan kasus pidana ini harus segera masuk dalam agenda tuntutan, kuasa hukum Zul, Andi Bachtiar meminta JPU untuk diberikan waktu dua pekan agar tuntutan bisa langsung diberikan. "Jadi sebaiknya kasih waktu dua minggu," ujar Andi.

Baca juga yuk: Sikap Tegas Prabowo Subianto untuk Pertahanan Indonesia

Namun, JPU hanya meminta waktu satu pekan lagi untuk menyelesaikan berkas tuntutan sembilan terdakwa termasuk Zul Zivilia. Hakim pun menutup sidang sembari memberikan peringatan kembali kepada JPU.

"Dengan demikian kita tunda seminggu ini. Peringatan kedua jangan sampai ketiga kali," ujar hakim.