Polisi Amankan IRT dan Plastik Hitam, Isinya Mengejutkan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Baru-baru ini polisi mengamankan seorang perempuan berinisial, SS di sebuah kafe di kawasan Jalan Lidang, Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Perempuan 52 tahun itu diamankan aparat bersama sebuah bungkusan plastik hitam miliknya.

Saat diperiksa polisi ternyata bungkusan itu berisikan 0,50 gram diduga sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi. Penemuan barang bukti itu yang membuat aparat harus membawa paksa SS ke kantor polisi. Penangkapan terhadap SS dibenarkan oleh Hubungan Masyarakat Polisi Resort Rokan Hulu, IPDA Fery Fadly. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh Satuan reserse Narkoba Polres, Rokan Hulu.

"Benar bahwa telah diamankan seorang perempuan inisial SS. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan ," kata Fery, Jumat 2 Agustus 2019. SS diamankan aparat berdasarkan laporan amsyarakat. Kafe yang biasa disinggahi SS kerap kali dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba. Usut punya usut akhirnya polisi mencium gerak-gerik pelaku.

Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi, Masjang Efendi langsung mendatangi lokasi. SS diamankan saat duduk di Kafe. Hasil penggeldahan ditemukan sebuah bungkusan plastik hitam diduga berisikan sabu dan ekstasi.

Dari keterangan SS, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalinya ketika berada di sebuah terminal. "Ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Sumbernya dari seseorang yang tidak ia kenali," tutup Fery Fadly. 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.