Enam Tahun Sembunyi dari Pengejaran Polisi

Ilustrasi (Foto:istimewa)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Polsek Tambusai Utara, Rokan Hulu, Provinsi Riau menangkap seorang pria, F (30) warga asal Sumatera Utara. F adalah seorang yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Keberadaannya terungkap setelah 6 tahun bersembunyi dari kejaran polisi.

"Laporan korban kita terima November 2013. Penangkapan baru dapat dilaksanakan 10 Agustus 2019," kata Bidang Hubungan Masyarakat, Polisi Resort Rokan Hulu, IPDA Fery Fadly, Minggu 11 Agustus 2019.

Fery mengungkapkan sejak peristiwa beberapa tahun silam, pelaku melarikan diri dengan berpindah tempat. Namun penyelidikan dan pencarian terus dilakukan.

Kasus ini mulai menemukan titik terang setelah keberadaan F diketahui melalui informasi pihak keluarga korban. F langsung diamankan saat berbelanja di pasar di kawasan Desa Bangun Jaya. Bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas, pelaku F diamankan tanpa perlawanan.

Dirinya kemudian digiring ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, F mengakui atas perbuatan asusila yang dilakukan terhadap Bunga (samaran) enam tahun lalu.

Untuk menguatkan kasus ini, kepolisian juga telah memintai keterangan saksi-sakai dan dukungan bukti hasil visum korban. "Sesuai laporan yang kita terima dan saudara F kita amankan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam keterangannya, F adalah orang yang selama ini dikenal dekat dengan keluarga korban.  Ia juga mengakui perbuatan cabul terhadap korbannya yang ketika itu berusia 14 tahun," sambung Ferry.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.