5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sudah bukan rahasia umum lagi jika iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Biar tak salah paham, berikut adalah 5 hal yang perlu kamu ketahui tentang kenaikan tersebut.

1. Kenaikan Iuran BPJS Tak Bebani Penduduk Miskin dan Tidak Mampu

Kenaikan iuran ini tidak memengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,8 juta jiwa penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Total ada 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah

2. Kenaikan Iuran BPJS untuk Menjaga Keberlangsungan Program JKN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program BPJS yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terganggu keberlangsungannya. Selama tahun 2018 saja, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan yang terdiri dari:

147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP)
76,8 juta layanan rawat jalan RS
9,7 juta layanan rawat inap RS
Rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.

3. Besaran Iuran Masih Terjangkau

Kelas 1 : Rp5.000 per hari
Kelas 2 : Rp3.000 per hari
Kelas 3 : Rp1.800 per hari

Perlu diingat, untuk penduduk miskin dan tidak mampu, iuran BPJS ditanggung Pemerintah.

4. Tidak Ada Kenaikan Iuran untuk Buruh dan Pengusaha untuk Segmen Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp8 Juta Per Bulan

Kenaikan iuran hanya dikenakan pada segmen pekerja yang gajinya di atas Rp8 juta per bulan. Itupun karena penyesuaian batas atas upah yang semula maksimal Rp8 juta, menjadi maksimal Rp12 juta.

5. Pemerintah Turut Andil dalam Membantu Menanggung Iuran BPJS untuk Rakyat

Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui Peserta Bantuan Iuran (PBI), penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Perlu diketahui, dari 223 peserta JKN-KIS (BPJS) , hampir separuhnya dibiayai pemerintah. Tepatnya 96,8 juta jiwa penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) dan 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah (APBD).

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.