Mengeluh di Milis, Prita Ditahan

Pembebasan Prita Tergantung Pengadilan

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pembebasan Prita Mulyasari harus berdasarkan proses pengadilan. Pasalnya, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International yang menyeret Prita itu sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Tidak profesional kan pada penetapan pasal sehingga menjadi dasar penahanan (Prita)," jelas Hendarman di Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Terkait soal pemeriksaan, kata Hendarman, tim pengawas Kejaksaan Agung baru memeriksa jaksa penuntut umum kasus itu dan atasannya, Kepala Seksi Pidana Umum.

"Nanti setelah dari pemeriksaan itu apakah ada kaitan ke atas sampai kajatinya. yang kita telusuri adalah dasar dari penahanan Prita itu," jelas Hendarman. Ia mengaku belum tahu seberapa lama pemeriksaan ini akan berlangsung. 

Pertamina Adds 7.36 Million Three-kg Gas Canisters for Eid al-Fitr
Duta Besar Australia Untuk Indonesia, Penny Williams (Doc: IG)

Dubes Australia Beri Ucapan Selamat Idul Fitri ke Umat Muslim di Indonesia

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada hari Rabu ini

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024