Permata Permasalahkan PK Perdata Bank Bali

VIVAnews - Bank Permata masih menunggu pertimbangan dari Kejaksaan Agung terkait status uang milik Joko Soegoarto Tjandra. Hal ini karena adanya dua putusan Peninjauan Kembali yang saling bertentangan.

"Semua putusan MA kan harus menjadi landasan sebelum lakukan eksekusi," kata kuasa hukum Bank Permata, Luhut Pangaribuan, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 26 Juni 2009.

Berdasarkan putusan PK Pidana kasus Bank Bali pada 11 Juni, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan jaksa itu. MA akhirnya menghukum Joko Tjandra dan Syahril Sabirin selama dua tahun penjara. Selain itu uang sebesar Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Bali (sekarang Bank Permata) dirampas untuk negara.

Sedangkan putusan PK Perdata kasus Bank Bali bernomor 59 PK/Pdt/2006 pada 29 Mei 2007, diputuskan bahwa uang Rp 546 miliar itu adalah milik Bank Bali.

Selain itu, pada 28 Juli 2004, MA mengeluarkan fatwa bernomor KMA/507/VII/2004, yang isinya adalah bahwa pengembalian barang bukti yang disita kepada pihak yang paling berhak menerima (PT Era Giat Prima), tidak menentukan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik dari barang bukti tersebut. Bahwa salah satu amar putusan MA kasus perdata menyatakan dana pada rekening escrow sebesar Rp 546,4 miliar adalah milik Bank Bali. Dan, bahwa oleh karena itu dana sebesar Rp 546,4 miliar milik Bank Bali tersebut tetap dimiliki dan dikuasai oleh Bank Bali.

Menurut Luhut, Bank Permata saat ini masih menunggu kepastian dari kejaksaan untuk menggunakan putusan yang mana. "Karena seharusnya penegak hukum tidak sekedar melakukan eksekusi berdasarkan satu putusan saja," ujarnya.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

arry.anggadha@vivanews.com

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Haru, Angelina Sondakh Ungkap Inspirasi Kebaikan Mendiang Mooryati Soedibyo

Pada masa mengemban gelar sebagai Putri Indonesia, Angelina Sondakh sangat dekat dengan Mooryati Soedibyo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024