BRTI: Seharusnya Pencuri Data Diusut

VIVAnews -- Seharusnya pelaku pencurian data di komputer diusut. Demikian dikatakan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Heru Sutadi, menanggapi insiden pencurian data XL oleh warga negara asing.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Menurut Heru, pencurian data di komputer jelas-jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 jelas melarang setiap orang untuk mengakses komputer milik orang lain," kata Heru.

Menurut Undang-undang itu, kata Heru, siapapun yang melakukan pelanggaran itu, seharusnya mendapatkan sanksi penjara maupun denda. "Sesuai pasal 46, pelanggaran itu bisa dikenai hukuman penjara 6-8 tahun dan/atau denda sebesar Rp 60-800 juta," Heru menjelaskan.

Seperti diberitakan VIVAnews sebelumnya, seorang karyawan perusahaan perangkat telekomunikasi Huawei yang berkewarganegaraan China berusaha mencuri data dari komputer milik pejabat XL, Jumat pekan lalu, namun terpergok oleh karyawan XL.

Namun, XL tidak memperpanjang masalah ini dan menganggap masalah ini telah selesai. Pasalnya, Huawei sendiri telah meminta maaf kepada XL, menyatakan insiden itu murni merupakan inisiatif pribadi si pelaku, dan telah langsung memecatnya.

Insiden ini mungkin memang bukan yang pertama terjadi. Namun baru kali ini insiden pencurian data di industri telekomunikasi dalam negeri terungkap dan tersebar begitu luas.

Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024