VIVAnews - Menteri Perindustrian Fahmi Idris membantah diundurnya pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib pada helm. Pada 25 Maret lalu, Departemen Perindustrian menyatakan semua produksi helm harus mencantumkan logo SNI.
"Kewajiban SNI untuk helm sudah lama diberitahu dan tidak tiba-tiba," kata Fahmi di kantornya, Jumat, 27 Maret 2009. Lebih lanjut Fahmi menjelaskan tidak ada pengunduran pemberlakuan, tapi produsen diberi kesempatan untuk melakukan berbagai peningkatan.
Sebelumnya, UKM produsen helm nasional meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan kewajiban SNI tersebut setidaknya dalam setahun.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan notifikasi wajib SNI diberi tenggat waktu setidaknya enam bulan sejak ditandatangani. Kewajiban SNI untuk helm, katanya, sudah diteken Menteri Perindustrian sejak Juli 2008.
"SNI untuk helm sangat penting karena semua survei mengatakan ketika orang jatuh dari kendaraan pasti kepalanya kena jadi sifatnya seperti sabuk pengaman pada mobil," ujarnya. Salah satu negara yang sudah memberlakukan SNI wajib di antaranya Amerika Serikat.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hafidh Fawwaidz anak anggota DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan penganiayaan kepada Iqbal, warga Tambak Dono.
Kepengurusan Kwarda Gerakan Pramuka Jatim pimpinan Arum Sabil kian semangat setelah menerima SK dari kwarnas. SK diberikan setelah menimbang kontribusi Pramuka Jatim.
Di samping Sumber Daya Manusia (SDM) yang tak mumpuni, pihaknya meminta agar koperasi sekolah tersebut melaporkan kegiatan RAT, jumlah anggota dan lainnya kepada DKUPP
Pengakuan Karyawati Cantik Goda Birahi Bapak Kosan: Awalnya Penasaran, Eh Ketagihan
Siap
26 menit lalu
Seorang karyawati cantik ini mendadak jadi sorotan publik, lantaran nekat mengungkap pengalaman pribadinya yang mengaku terlibat skandal asmara dengan seorang bapak kosan
Selengkapnya
Isu Terkini