Hari Ini, Ibukota Steril dari Atribut Partai

VIVAnews – Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Prayogo Bekti Utomo, mengatakan mulai Senin 6 April 2009, seluruh kawasan Ibukota Jakarta harus bersih dari rupa-rupa atribut partai.

"H-1 seluruh Jakarta harus steril. 200 meter dari tempat pemungutan suara pun harus steril dari seluruh atribut partai," kata Prayogo.

Penertiban atribut partai itu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 269. Di sana disebutkan jika masih ada atribut partai terpasang di suatu kawasan tertentu, maka akan dikenakan sanksi 3-12 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 3 juta-Rp 12 juta.

Prayogo mengatakan panitia pengawas, sekarang ini masih melakukan penertiban di lima wilayah DKI Jakarta. Penertiban atribut kampanye sudah dilakukan mulai Minggu 5 April 2009 malam.

Prayogo minta peserta pemilu menghargai masa tenang tiga hari menjelang pemilihan 9 April 2009.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024