VIVAnews – Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Prayogo Bekti Utomo, mengatakan mulai Senin 6 April 2009, seluruh kawasan Ibukota Jakarta harus bersih dari rupa-rupa atribut partai.
"H-1 seluruh Jakarta harus steril. 200 meter dari tempat pemungutan suara pun harus steril dari seluruh atribut partai," kata Prayogo.
Penertiban atribut partai itu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 269. Di sana disebutkan jika masih ada atribut partai terpasang di suatu kawasan tertentu, maka akan dikenakan sanksi 3-12 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 3 juta-Rp 12 juta.
Prayogo mengatakan panitia pengawas, sekarang ini masih melakukan penertiban di lima wilayah DKI Jakarta. Penertiban atribut kampanye sudah dilakukan mulai Minggu 5 April 2009 malam.
Prayogo minta peserta pemilu menghargai masa tenang tiga hari menjelang pemilihan 9 April 2009.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
6 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
PenyanyiDike Sabrina dan Shinta Arsinta, dua nama yang sudah tidak asing lagi di dunia musik dangdut Indonesia, kembali menghadirkan kolaborasi yang memukau.
Selengkapnya
Isu Terkini