Toko Obat di Pasar Pramuka Disegel

VIVAnews – Sebanyak tujuh toko obat dan apotek di Pasar Pramuka disegel. Mereka diduga menjual obat ilegal dan kadaluarsa.

Penyegelan dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Selasa 14 April 2009.

Penyegelan dilakukan atas dasar Undang Undang Kesehatan nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Tidak ada perlawanan dari pemilik apotek dan toko obat saat petugas melakukan penyegelan.

Penyegelan berlaku selama 15 hari atau hingga apotek dan toko obat tersebut menyelesaikan syarat-syarat pemasaran obat yang telah ditentukan. Setelah persyaratan yang berlaku dipenuhi, apotek dan toko obat yang telah disegel ini dapat kembali beroperasi.

Catat, Dokter Sarankan Jemaah Haji Bawa Obat-obatan Ini ke Tanah Suci

Laporan: Bayu Mardiyanto|ANTV

Mobil nyungsep ke semak-semak

Daihatsu Xenia Hilang Kendali Diduga Jalan Licin, Berakhir Nyungsep

Belakangan ini, sebuah video mobil Daihatsu Xenia mengalami kecelakaan ramai di media sosial. Diduga, peristiwa ini terjadi akibat jalanan licin karena ketumpahan solar.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024