Kasus Korupsi

Dugaan Kerugian Negara 2 Tahun, Rp 1 Triliun

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan Kejaksaan mengusut kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,186 triliun.

"Dana ini berasal dari tindak pidana korupsi," kata Hendarman dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 11 Mei 2009.  Kerugian negara itu, kata dia, berasal dari kasus yang diusut tahun 2008 dan 2009.

Selain itu, Hendarman juga mengungkapkan saat ini bagian pidana khusus Kejaksaan tengah mengusut 427 kasus di tingkat penyidikan dan 388 kasus di tingkat penuntutan.

"Hambatan dan kendala dalam pengusutan kasus korupsi adalah tempus delicti (waktu) dan izin pemeriksaan seperti izin dari bank." kata Hendarman.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Selain itu, Hendarman mengatakan Kejaksaan telah mengembalikan dana dari tindak pidana korupsi Rp 3,4 triliun dan US$ 18 ribu.

Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024