Sengketa Pemilu Legislatif

Hari Terakhir, 12 Partai Gugat Pemilu di MK

VIVAnews - Memasuki hari terakhir, Mahkamah Konstitusi sudah menerima 12 pengajuan gugatan sengketa Pemilu Legislatif dari partai politik. Dari pengajuan gugatan ini, diantaranya berasal dari partai-partai besar yang lolos ke Senayan.

Berdasarkan data di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2009, hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 12 partai politik yang mengajukan gugatan atas hasil suara Pemilu Legislatif.

Ini merupakan hari terakhir bagi partai politik untuk mengajukan gugatan pendaftaran sengketa Pemilu. Dalam hitungan waktu mundur yang terpampang di Gedung MK, sisa waktu yang ada tinggal 11 jam lagi.

Berikut daftar 12 partai yang sudah mengajukan gugatan:
1. PKDI (Partai Kasih Demokrasi Indonesia)
2. Partai Nasional Banteng Kemerdekaaan
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Golkar
5. PDI Perjuangan
6. Partai Bersatu Aceh
7. Partai Aceh
8. Partai Hanura
9. PPNUI (Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia)
10. PPPI (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia)
11. Partai Karya Pembangunan
12. Partai Keadilan Persatuan Indonesia

Dari 12 partai itu baru satu partai yang sudah diregistrasi, yakni PKDI (Partai Kasih Demokrasi Indonesia). Seperti diketahui, Partai Golkar mempermasalahkan suara di DPRD Provinsi Batam, Kepulauan Riau.

PDI Perjuangan mengajukan gugatan suara dari tiba kabupaten, Barito Timur, Kalimantan Salatan, Semarang, Jawa Tengah, dan Ponorogo, Jawa Timur. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mempersoalkan suara DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sedangkan Hanura menggugat suara di Sukabumi (Jawa Barat), Sumenep (Madura), Bandar Lampung, Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), dan Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah).

Sementara sejauh ini sudah ada enam Dewan Pimpinan Daerah yang menggugat. Mereka yang menggugat yakni Kamaruddin dari Sulawesi Tenggara, Abdul Mutholib Killian dari Papua Barat, Ellion Numberi dari Papua, Tamrin Elli dari Maluku, Nataniel Elake dari Maluku, dan Makmur Hasugian dari Sumatera Utara. Sedangkan yang sudah diregistrasi baru atas nama Kamaruddin.

Semua pendaftar yang belum diregistrasi disebabkan karena perlengkapan persyaratannya belum lengkap. Tetapi, prosesnya tetap berjalan.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024