Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

"Berkas Korupsi Kenapa di Rumah Antasari"

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan berkas korupsi yang bisa berada di tangan pribadi Antasari Azhar. Dokumen itu seharusnya menjadi milik Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan milik pribadi.

"Ini bisa jadi pelanggaran kode etik pimpinan yang bisa memiliki berkas korupsi di rumahnya," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa 12 Mei 2009.

Seperti diketahui, pada 8 Mei, Ida Laksmiwati, istri Antasari Azhar, menyerahkan dokumen korupsi yang ditangani suaminya ke polisi. Dokumen itu merupakan laporan terkait dugaan korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Eson, sapaan akrab Dia, menjelaskan setiap laporan korupsi ke KPK dapat saja diberikan langsung ke pimpinan. Namun, menjadi kewajiban dari pimpinan untuk langsung menyerahkannya ke bagian Pengaduan Masyarakat. "Tapi ini kok bisa berada di rumah Antasari kenapa tidak diserahkan ke institusi," ujarnya.

Menurut Eson, berkas korupsi itu seharusnya menjadi milik KPK dan menjadi kewajiban bagi KPK untuk merahasiakan pelapornya. "Dengan keberadaan dokumen di rumah Antasari bisa ada kemungkinan ada kasus-kasus yang ditahan," ujarnya.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua

Sebelumnya, pihak pengacara Antasari menyatakan penyerahan berkas itu untuk membuktikan bahwa Nasrudin Zulkarnain sering melaporkan kasus korupsi ke Antasari. Laporan korupsi itu disampaikan Nasrudin pada tahun 2008 terkait dugaan korupsi di PT RNI.

Antasari diduga terlibat dalam pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun sudah menetapkan Antasari sebagai tersangka dan menahannya.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh 'top' ikut dimasukan dalam daftar tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (Ww).

Dok

Rumah Dekat Asrama Brimob di Slipi Dilahap Si Jago Merah, 17 Mobil Pemadam Dikerahkan

Sebanyak 17 unit pemadam kebakaran dan 85 personel dikerahkan untuk memadamkan kobaran api.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024