Carrefour Tak Mau Ubah Perilaku Usaha

VIVAnews - Tim pemeriksa perkara PT Carrefour Indonesia merekomendasikan agar melanjutkan perkara dugaan monopoli Carrefour. Pasalnya, perusahaan ritel modern itu menolak mematuhi perubahan perilaku yang diusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Hasil keputusan sidang pleno KPPU Rabu besok, 13 Mei 2009, akan menentukan apakah sidang pemeriksaan dilanjutkan atau tidak. Pemeriksaan pendahuluan Carrefour mencapai batas akhir besok, 13 Mei 2009.

Ketua tim pemeriksa kasus dugaan monopoli Carrefour Dedie S Martadisastra mengatakan, dari pemeriksaan mengindikasikan dugaan persaingan tidak sehat Carrefour semakin menguat. Peningkatan daya tawar Carrefour paska akuisisi Alfa, katanya, merugikan pihak lain, dalam hal ini pemasok.

Menurut Dedie, pemeriksaan yang dilakukan dengan berbagai instansi seperti pemasok, Departemen Perdagangan sebagai pemerintah serta terlapor Carrefour. Klarifikasi dengan pihak-pihak itu memberi tambahan informasi memperkuat rekomendasi.

 "Kami memiliki tambahan informasi dan data," katanya setelah melakukan klarifikasi di kantor KPPU, Jalan Juanda Jakarta, Selasa, 12 Mei 2009.

Dugaan adanya monopoli pasar hulu antara pemasok dan Carrefour, kata Dedie, meningkat sejak terjadinya akuisisi Alfa oleh perusahaan asal Prancis tersebut. "Karakteristik Carrefour dan Alfa berbeda, dengan takeover, persyaratan dagang (trading term) di hulu jadi sama," katanya.

Akuisisi antarperusahaan tidak masalah selama tidak mengganggu persaingan usaha. Namun karena dugaan penguatan posisi tawar sehingga merugikan pihak lain tersebut, Carrefour diduga melanggar UU No.5/1999 tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 17 ayat 1 jo 25.

Dedie melanjutkan, meskipun tiga orang tim pemeriksa kasus Carrefour yaitu dirinya sendiri, Sukarni dan Tajuddin telah merekomendasikan pemeriksaan lanjutan kasus ini, keputusan akhir di tangan pleno KPPU. Pleno KPPU nantinya menjabarkan hasil pemeriksaan awal tim untuk mendapat persetujuan 12 orang anggota KPPU.

Di saat bersamaan, katanya melanjutkan, jika Carrefour hingga batas akhir 13 Mei besok merubah prilaku bisa saja dihentikan. "Belum tahu hasilnya besok," katanya.

Apabila keputusan pleno akhirnya memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara Carrefour, waktu pemeriksaan lanjutan sebanyak 60 ditambah 30 hari kerja. Setelah pemeriksaan lanjutan kembali tidak ada perubahan prilaku persaingan usaha, proses selanjutnya akan ada sidang majelis. Dalam sidang majelis terlapor memungkinkan melakukan pembelaan.

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga
Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024