VIVAnews - Tim pemeriksa perkara PT Carrefour Indonesia merekomendasikan agar melanjutkan perkara dugaan monopoli Carrefour. Pasalnya, perusahaan ritel modern itu menolak mematuhi perubahan perilaku yang diusulkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Hasil keputusan sidang pleno KPPU Rabu besok, 13 Mei 2009, akan menentukan apakah sidang pemeriksaan dilanjutkan atau tidak. Pemeriksaan pendahuluan Carrefour mencapai batas akhir besok, 13 Mei 2009.
Ketua tim pemeriksa kasus dugaan monopoli Carrefour Dedie S Martadisastra mengatakan, dari pemeriksaan mengindikasikan dugaan persaingan tidak sehat Carrefour semakin menguat. Peningkatan daya tawar Carrefour paska akuisisi Alfa, katanya, merugikan pihak lain, dalam hal ini pemasok.
Menurut Dedie, pemeriksaan yang dilakukan dengan berbagai instansi seperti pemasok, Departemen Perdagangan sebagai pemerintah serta terlapor Carrefour. Klarifikasi dengan pihak-pihak itu memberi tambahan informasi memperkuat rekomendasi.
"Kami memiliki tambahan informasi dan data," katanya setelah melakukan klarifikasi di kantor KPPU, Jalan Juanda Jakarta, Selasa, 12 Mei 2009.
Dugaan adanya monopoli pasar hulu antara pemasok dan Carrefour, kata Dedie, meningkat sejak terjadinya akuisisi Alfa oleh perusahaan asal Prancis tersebut. "Karakteristik Carrefour dan Alfa berbeda, dengan takeover, persyaratan dagang (trading term) di hulu jadi sama," katanya.
Akuisisi antarperusahaan tidak masalah selama tidak mengganggu persaingan usaha. Namun karena dugaan penguatan posisi tawar sehingga merugikan pihak lain tersebut, Carrefour diduga melanggar UU No.5/1999 tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pasal 17 ayat 1 jo 25.
Dedie melanjutkan, meskipun tiga orang tim pemeriksa kasus Carrefour yaitu dirinya sendiri, Sukarni dan Tajuddin telah merekomendasikan pemeriksaan lanjutan kasus ini, keputusan akhir di tangan pleno KPPU. Pleno KPPU nantinya menjabarkan hasil pemeriksaan awal tim untuk mendapat persetujuan 12 orang anggota KPPU.
Di saat bersamaan, katanya melanjutkan, jika Carrefour hingga batas akhir 13 Mei besok merubah prilaku bisa saja dihentikan. "Belum tahu hasilnya besok," katanya.
Apabila keputusan pleno akhirnya memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara Carrefour, waktu pemeriksaan lanjutan sebanyak 60 ditambah 30 hari kerja. Setelah pemeriksaan lanjutan kembali tidak ada perubahan prilaku persaingan usaha, proses selanjutnya akan ada sidang majelis. Dalam sidang majelis terlapor memungkinkan melakukan pembelaan.
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
'Cermin Roh' Obsidian yang Digunakan oleh Peramal Istana Elizabeth I Berasal dari Aztec
Wisata
10 menit lalu
Menurut penelitian baru-baru ini, “cermin roh” obsidian dari kaca vulkanik digunakan oleh orang kepercayaan Ratu Elizabeth I sebenarnya adalah produk budaya Aztec.
Izinkan Nathan Tjoe-A-On Balik ke Timnas Indonesia U-23, Ini Alasan Heerenveen
Bandung
23 menit lalu
Nathan Tjoe-A-On dipastikan kembali ke Timnas Indonesia untuk pertandingan babak perempat final Piala Asia U-23 melawan Korea Selatan pada Kamis (25/04) atau Jumat (25/4)
Thales, seorang filsuf Yunani kuno yang hidup sekitar abad ke-6 SM, dikenal karena pemikirannya yang mendalam tentang alam semesta dan kontribusinya dalam bidang matemati
Ketua Partai Gerindra Gresik Jadi Pendaftar Pertama Calon Bupati di Partai Demokrat
Jatim
37 menit lalu
Politik uang harus menjadi musuh bersama agar fokus utama lebih diberikan pada kerja-kerja keras untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan ekonomi serta pemberdayaan.
Selengkapnya
Isu Terkini