Arbitrase Menangkan Astro Atas Lippo

VIVAnewa - Perusahaan asal Malaysia, Astro All Asia Networks Plc, akhirnya memenangkan gugatan PT Ayunda Prima Mitra (Lippo Group) atas kasus penghentian tayangan televisi berbayar, Astro, di Indonesia. Putusan itu dikeluarkan Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) pada 12 Mei lalu.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 14 Mei 2009, Astro menyatakan Ayunda telah gagal menyelesaikan rencana kerja sama antara Astro dengan Lippo Group dalam PT Direct Vision. Karena itu, Astro menggunakan haknya dengan mendaftarkan masalah itu ke persidangan arbitrase.

Dari persidangan awal yang berlangsung 20 - 24 April, pengadilan arbitrase telah mendengar pendapat dari keduabelah pihak, Ayunda dan Astro. Dalam putusannya itu, pengadilan arbitrase menyatakan menolak Ayunda yang menentang pengadilan arbitrase atas kasus tersebut. 

Selain itu, pengadilan arbitrase juga memutuskan memerintahkan kepada Ayunda menghentikan gugatan terhadap Astro beserta anak usahanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Serta melarang Ayunda melakukan gugatan hukum apapun terhadap Astro.

Astro juga menyampaikan terkait gugatan perdata yang diajukan Ayunda terhadap Astro dan perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri pada 13 Mei, menolak permohonan Astro yang menyatakan pengadilan di Indonesia tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk mengadili masalah ini.

Astro menyatakan akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bertentangan dengan putusan pengadilan arbitrase internasional.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis
VIVA Militer: Pasukan milisi Republik Ossetia Selatan

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

PBB memiliki anggota sekitar 193 negara. Namun, di luar jajaran negara-negara tersebut, terdapat setidaknya 9 negara yang belum mendapat pengakuan sebagai anggota PBB. 

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024