Dirut Jamsostek Laporkan Gratifikasi

VIVAnews - Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamostek) Hotbonar Sinaga mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia melaporkan uang angpao pernikahan putrinya.

"Ini sumbangan yang saya terima waktu saya mantu," kata dia saat ditemui wartawan, Jumat 15 Mei 2009. Total angpao yang dia serahkan ke KPK Rp 34 juta.

Hotbonar berharap laporannya dapat diteliti penyidik.

Mengenal Dickmorphia, Istilah Bagi Kaum Pria yang Khawatir dengan Ukuran Penis Kecil

Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa setiap warga negara atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 17 UU itu juga disebutkan KPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung tanggal lapor wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui
Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Setiap orangtua wajib memberikan nafkah pada anak-anaknya. Nafkah yang diberikan seorang ayah kepada anak perempuan dengan laki-laki pun berbeda dalam aturan agama. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024