Sengketa Pemilu Legislatif 2009

Ketua MK Minta KPU Beri Dukungan pada Jaksa

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan dukungan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum KPU dalam sengketa hasil pemilihan umum. Menurut dia, KPU tidak bisa menyerahkan semua masalah persidangan kepada kuasa hukum tanpa memberi tim pendukung teknis.

"Jaksa yang 96 orang diberi kuasa hukum tentu tidak bisa dibebani hal teknis misalnya mencari bukti sendiri ke daerah," kata Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK Jakarta, Selasa 19 Mei 2009.

Mahfud mengatakan jaksa sebagai kuasa hukum KPU maju di persidangan dengan bahan-bahan harus disiapkan oleh KPU. "Sehingga, mereka berargumen berdasarkan input dari KPU."

Jika tidak, lanjut dia, kuasa hukum KPU akan mengalami kesulitan dalam menjawab semua gugatan. "Itu yang dalam dugaan kami, KPU selalu kelabakan. Ketika ditanya jawaban sama, perkara lain jawaban sama," kata dia.

Menurut dia, dalam persidangan, KPU harus mendampingi kuasa hukum mereka. Karena, sambung dia, kuasa hukum ingin mencari bukti langsung yang disediakan oleh KPU maupun staf KPU. "Karena tidak mungkin memanggil sendiri misalnya KPUD dan saksi-saksi," kata dia.

Dia mengatakan, usaha untuk memberikan dukungan kepada JPN sebagai kuasa hukum KPU belum terlambat. Karena, kata Mahfud, pada minggu pertama ini MK baru pemeriksaaan pendahuluan dan bantahan tahap awal KPU diwakili jaksa-jaksa pengacara itu.

Pada minggu kedua, lanjut dia, sudah pembuktian. "Disitu menjadi lebih penting. Agar tidak ada yang menjadi korban atas sikap pasrah bongkokan KPU," kata dia.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Abertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024