Korupsi Pengadaan Alat Berat dan Ambulance

Hakim Bantarkan Terdakwa Kasus Damkar

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi melakukan pembantaran terhadap Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan. Yusuf adalah terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat berat dan ambulance di Provinsi Jawa Barat.

"Pembantaran dilakukan sejak terdakwa dirawat di rumah sakit dan meninggalkan rumah tahanan," kata Ketua Majelis Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 20 Mei 2009.

Akibatnya, kata Hakim, sidang kasus kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulance pada pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004 ditunda. "Kita coba pemunduran satu minggu," kata Gusrizal. Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan.

"Terdakwa sakit demam berdarah dan tengah diinfus," kata Jaksa Rudi Margono. Yusuf saat ini dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Sebelumnya, Yusuf mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Pusat. Informasi yang dikumpulkan, sudah banyak tahanan yang terkena penyakit demam berdarah.

Yusuf didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil ambulance pada pemerintah provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004. Perbuatan Yusuf diduga telah merugikan negara sebesar Rp 48,8 miliar yang berasal dari pengadaan tahun 2003 dan 2004.

Jaksa menilai terdakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Yusuf, kata Jaksa, telah memperkaya PT Setiajaya Mobilindo dan PT Traktor Nusantara pada tahun anggaran 2003 sebesar Rp 20,7 miliar dan tahun 2004 Rp 28,1 miliar.

Sukses Jalani Misi Kemanusiaan di Gaza, 27 Prajurit Pemberani Dapat Penghargaan dari Panglima TNI
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Tak Mau Dibohongi dan Jomplangnya Pemain Korea dengan Indonesia

Shin Tae-yong berbagi cerita pengalamannya membesut Timnas Indonesia. Sejak mengemban kepercayaan pada akhir 2019 hingga sekarang, dia dianggap sukses lakukan perubahan.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2024