2024, Indonesia Bebas Rumah Kumuh

VIVAnews - Kongres Perumahan dan Permukiman Nasional 2009 menargetkan menghapuskan rumah kumuh di seluruh Indonesia pada 2024. Hal itu merupakan salah satu kesepakatan semua anggota sidang yang hadir dalam kongres tersebut.       

Menurut Ketua Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria yang merupakan salah satu peserta kongres perumahan, pertemuan itu membuahkan delapan butir kesepakatan dalam deklarasi.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

"Deklarasi ini adalah muara dari berbagai pikiran dari semua pihak," katanya pada konferensi pers setelah penutupan Kongres Perumahan dan Permukiman Nasional 2009 di Hotel Bidakara Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu Malam, 20 Mei 2009.  

Teguh menuturkan, walaupun tidak ada kesepakatan mengenai pemilikan rumah bagi semua warga negara. Namun, perwakilan daerah dari 33 provinsi dan 334 dinas dari kota dan kabupaten seluruh Indonesia sepakat merekomendasikan penghapusan kawasan kumuh, sehingga setiap daerah mendorong dan memiliki upaya masing menghapus daerah kumuh. "Dua kabupaten, yaitu Bontang dan Pekalongan telah menyatakan siap bahkan sebelum 2024," kata dia.  

Dia mengakui, dalam kongres yang kedua setelah kongres perumahan 1950 tersebut, penanganan perumahan kumuh melalui urban renewal masih menjadi perdebatan sengit.

Pada kesempatan sama, Menteri Perumahan Rakyat Mohammad Yusuf Asy'ari mengatakan ada beberapa catatan penting selama kongres seperti rumusan dan pendefinisian masyarakat miskin, tidak mampu, berpenghasilan rendah, dan perumahan sosial.

Istilah itu, menurut Yusuf, bisa menjadi pengikat kerja sama untuk mempercepat terwujudnya kesepakatan. "Kesepakatan dalam skala kebijakan membutuhkan program prioritas dan kebutuhan data yang sama," ujarnya.

Yusuf menuturkan, perlu menyelaraskan kebijakan pusat-daerah. Di mana, pada otonomi daerah, pemerintah daerah otonom sebagai ujung tombak perumahan rakyat.

Sementara itu, delapan hasil kesepakatan dalam deklarasi kongres itu selanjutkan akan diberikan kepada presiden, capres dan cawapres dalam Pemilu 2009 agar memperhatikan deklarasi, sehingga akan dimasukkan dalam programnya.

Ketetapan kongres juga menetapkan agar ada keberlangsungan kelembagaan yang mengurusi masalah perumahan rakyat.

Dikatakan Teguh, hasil kongres akan diserahkan kepada presiden dan instansi terkait. Instansi tersebut misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai masalah pertanahan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Pemerintahan daerah Otonomi daerah.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun
Ilustrasi Paspor

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Saat ini, paspor semua pemeran dan kru, dengan total sekitar 30 orang, disita. Mereka juga saat ini tinggal di sebuah hotel sementara itu kasus ini sedang diselidiki.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024