Sejumlah 700 Imam Kediri Haramkan Facebook

MUI Belum Bahas Facebook Haram atau Halal

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia belum berniat membahas fatwa haram penggunaan Facebook. Situs jejaring sosial itu dinilai sebagai teknologi yang netral.

"Sejauh ini kami belum akan melakukan pembahasan fatwa haram Facebook," kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Senin 25 Mei 2009.

Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. "Beda dengan situs porno yang jelas haram karena memang fungsinya untuk porno," ujarnya.

Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan, kata dia, adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif. "Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno," ujarnya.

Wacana Facebook haram tengah dibahas sejumlah ulama di Jawa Timur. Situs jejaring sosial terpopuler di Indonesia itu dipandang memicu pergaulan terbuka yang mengundang birahi atau hasrat yang diharamkan Islam.

Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Baca juga: 700 Imam Kediri Sepakati Facebook Haram & "Anggota MUI Juga Pakai Facebook"

Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024