VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memeriksa empat terdakwa dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia atas nama Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Sidang ini merupakan penundaan dari sidang pekan lalu.
Menurut jadwal, sidang akan digelar Selasa 26 Mei 2009 pukul 10.00 WIB. Pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kresna Menon menunda sidang karena salah satu terdakwa, Maman Soemantri, sakit.
Menurut Jaksa Rudi Margono, Maman Soemantri saat ini masih dirawat oleh dokter. "Terdakwa Maman sakit perut," kata dia dalam sidang.
Keempat terdakwa adalah mantan Deputi Gubernur BI yang terjerat aliran dana BI senilai Rp 100 miliar ke anggota DPR dan sejumlah mantan dan petinggi BI yang terganjar kasus pada 1997-1998.
Dalam kasus ini tiga mantan petinggi BI sudah divonis bersalah. Mereka adalah Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dengan waktu persiapan 10 hari, Persib mengincar kemenangan dalam semifinal pertama Liga 1 2023/2024 melawan Bali United. Pelatih Bojan Hodak optimis dengan kondisi tim.
Ciro Alves, striker Persib, memancarkan ketajamannya di Liga 1 2023/2024 dengan 15 gol dari 31 pertandingan. Dibalik prestasi gemilangnya, ada semangat tak kenal lelah.
Jika Anda menginginkan saldo DANA gratis sebesar Rp200 ribu, artikel ini wajib dibaca! Temukan berbagai cara menarik untuk mendapatkan saldo gratis DANA dan segera klaim!
5 Hero META Ini untuk Solo Rank Mobile Legends!
Gadget
32 menit lalu
Temukan 5 hero paling dominan untuk solo ranked di Mobile Legends tahun 2024 dan tingkatkan permainanmu!
Selengkapnya
Isu Terkini