UU Kementerian Negara

Menteri Dilarang Jadi Komisaris Perusahaan


VIVAnews - Presiden Republik Indonesia dalam pemerintahan mendatang tidak akan bisa sewenang-wenang membubarkan sebuah Kementerian/Lembaga yang telah dibangun di negeri ini. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Baru nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan Undang-Undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien. Pemerintahan juga menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik.

"Oleh karena itu seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, direksi perusahaan, pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD," kata dia dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 di Hotel Sultan, Selasa 26 Mei 2009.

Menurut Taufiq, seorang menteri diharapkan dapat mengabdi untuk pelayanan masyarakat. Tidak boleh rangkap jabatan diatur dalam rangka meningkatkan profesionalisme pelaksanaan urusan kementrian juga fokus pada tugas dan fungsinya.

Undang-Undang ini lahir untuk membentuk model pemerintahan dan aparatur birokrasi yang lebih baik. Pengalaman Indonesia puluhan tahun merdeka, membuat Indonesia tidak memiliki kabinet yang baku. "Semua tergantung presidennya," kata Taufiq.

Kondisi ini, menurut dia, menyedihkan. Presiden yang menganggap tidak butuh suatu kementerian bisa saja langsung membubarkan. "Tidak butuh Menteri Penerangan dibubarkan, tidak butuh bagian sosial, juga bisa dibubarkan. Nasib pegawai bagaimana, seperti apa tidak dipikirkan, cerai berai," kata dia.

Selain itu undang-undang ini juga mengatur jumlah kementerian yang pas dalam mendukung kerja presiden dan wakil presiden. Taufiq mengatakan jumlah kabinet tidak boleh lebih dari 34 kementerian. "Jumlah ini adalah yang paling pas berdasarkan pengalaman," katanya. Tapi kementerian apa saja itu, tidak disebut dalam undang-undang. Undang-undang nomor 39 hanya menyebut tentang fungsi kementerian tersebut.

Pertimbangannya kata dia, adalah berdasarkan pengalaman pemerintahan 5 presiden di Indonesia, luas wilayah, jumlah penduduk dan urusan yang dikelola. Selain itu, setengah dari kementerian tersebut harus dipegang oleh orang-orang yang profesional bukan politisi. "Tapi itu hak prerogatif presiden," katanya.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Gedung Kejaksaan Agung

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Petrus Salestinus mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar tidak itu tidak menjadi bahan santapan para pejabat. Sebab,

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024