RUU Pengadilan Korupsi

Presiden Pilih UU Ketimbang Perpu

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan peraturan pengganti undang-undang (perpu) harus dibatasi pada hal yang bernilai urgensi tinggi. "Jangan sedikit-sedikit perpu," kata SBY usai rapat konsultasi Pemerintah dengan DPR  di Istana Negara, Rabu 27 Mei 2009.

Dalam rapat itu, lembaga eksekutif dan legislatif itu membahas enam RUU. Meski tak masuk dalam agenda pembahasan, namun RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi sempat disinggung.

"Mungkin ada pandangan di luar agar Presiden mengeluarkan perpu. Tapi, saya lebih memilih melanjutkan dan menuntaskan semuanya," kata SBY. Pilihan yang dimaksud SBY adalah menuntaskan dengan mekanisme pembahasan RUU di DPR hingga rampung.
 
Pasalnya, kata dia, masih ada mekanisme dan ruang untuk menyelesaikan RUU Pengadilan Korupsi yang ada. Ditambahkan Presiden, Indonesia harus menata seluruh aturan tentang pemberantasan korupsi pasca ratifikasi konvensi PBB. SBY optimis RUU itu akan rampung sebelum pergantian pemerintahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2006, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk membuatkan UU khusus Pengadilan Korupsi. Tenggat waktu yang diberikan MK adalah tiga tahun dan berakhir 19 Desember 2009.

Menko Luhut Siap Beri Insentif ke Apple Agar Mau Berinvestasi di RI
Presiden Jokowi menerima Tony Blair di Istana

Bahlil Bocorkan Isi Pembicaraan Jokowi dan Tony Blair: Energi Baru hingga IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. 

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024