VIVAnews - Dinas Perhubungan Kota Bogor melarang taksi mangkal di sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel di Bogor.
"Taksi-taksi itu hanya boleh ngantar dan ngedrop penumpang saja," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mulyadi, Kamis 28 Mei 2009.
Larangan itu telah disepakati sejak 2006 antara Organisasi Angkutan Darat atau Organda dan Dinas Perhubungan Kota Bogor. Seluruh armada taksi dilarang beroperasi di Kota Bogor. Alasan utama lantaran padatnya angkutan umum atau angkot di Kota Bogor. "Kalau taksi mangkal nambah macet."
Seluruh taksi hanya boleh mangkal di titik-titik tertentu yang telah ditentukan yaitu di sekitar kawasan Tajur. Warga Bogor yang membutuhkan jasa angkutan taksi bisa melakukan pesanan melalui telepon.
Meski sudah beberapa tahun aturan diterapkan, namun hingga kini masih banyak armada taksi dari berbagai perusahaan yang nekat mangkal di pusat-pusat keramaian. Seperti di di Botani Square, Plaza Eka Lokasari, Plaza Indah Bogor, dan Hotel Salak.
Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor