VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah Bank Century. Menurut Hakim, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah di susun secara jelas dan cermat sehingga eksepsi batal demi hukum dan tidak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusan sela, Kamis 28 Mei 2009.
Dalam eksepsinya, Robert keberatan saat didakwa berafiliasi dengan Bank Century. Hal ini terkait masalah pemindahbukuan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna. "Sebagai pemegang saham mayoritas, maslaah pemindahbukuan itu hanya bisa diketahui melalui bukti-bukti di persidangan," kata anggota hakim Herdi Agustan.
Sebelumnya, Robert didakwa Jaksa melakukan tiga pelanggaran. Pertama, jaksa mendakwa Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Lestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta tanpa melalui prosedur yang benar. Kemudian, Robert diduga mencairkan deposito valas tanpa seizin pemiliknya, yaitu Boedi sebesar US$18 juta.
Kedua, Robert didakwa memberikan pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp 121 miliar dan PT Accent Investindo Rp 60 miliar.
Kedua dakwaan itu, menurut Jaksa melanggar Pasal 50 huruf a UU Perbankan.
Terakhir, Robert didakwa tidak melaksanakan LoC (Letter of Commitment) yang ditandatanganinya 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008.
Baca Juga :
Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ingin tambahan penghasilan tanpa modal? Segera klaim saldo DANA gratis Anda hari ini! Temukan cara-cara mudah dan menarik untuk mendapatkan cuan ekstra hanya dengan hp.
akil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menilai disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan memberi pengaruh untuk perkembangan Kota Depok. Dengan
Kabar gembira bagi para pengguna DANA. Pasalnya, ada berbagai cara dan trik untuk mendapatkan saldo DANA gratis dengan mudah. Salah satunya yakni dengan menggunakan apli
Terjerat Kasus Narkoba, Chandrika Chika dan Jeixy Akan Direhabilitasi Asalkan…
Purwasuka
11 menit lalu
Polisi resmi menetapkan Selebgram Chandrika Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat rekannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di hotel.
Selengkapnya
Isu Terkini