VIVAnews - Pemerintah menetapkan tatacara pemungkutan dan penyetoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas penggunaan kawasan hutan.
Penetapan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.02/2009 tentang tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini berlaku mulai 8 Mei 2009. "PNBP penggunaan kawasan hutan dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan luas kawasan hutan," katanya seperti tertulis dalam rilis yang diterima VIVAnews, Senin 1 Juni 2009.
Penggunaan kawasan hutan, kata dia, memang secara nominal bisa menimbulkan penerimaan negara bukan pajak atau dikenal PNBP. Berikutnya dengan penerimaan ini maka hasilnya bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan hutan.
Baseline penggunaan ini ditetapkan dalam tiga kategori area. Kategori yang dimaksud yakni area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama janga waktu penggunaan (disebut LI), area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi (disebut L2), dan area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secar teknis dapat dilakukan reklamasi (disebut L3).
Dengan definisi ketentuan tersebut maka besaran PNBP penggunaan kawasan hutan dapat dihitung = (LI x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + ( L3 x 2 x tarif) Rp/ tahun.
Tarif tersebut adalah tarif yang ditetapkan dalam PP nomor 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Penyetoran PNBP untuk tahun pertama ditetapkan paling lambat 90 hari sejak terbitnya surat keputusan ijin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Untuk tahun kedua dsan berikutnya setiap surat keputusan ijin pinjam pakai diterbitkan oleh Menteri Kehutanan. Jika terjadi keterlambatan penyetoran PNBP, akan dikenakan denda administrasi kepada wajib bayar sebesar 2 persen per bulan dan bagian dari bulan dihitung satu bulan untuk paling lama 24 bulan.
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD akan meramaikan ceruk pasar komersial melalui pikap kabin ganda bertenaga listrik. Sebelumnya jenama asal China itu sudah memiliki mobil listrik penumpang, dan bus
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
29 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis Branding In Seongsu Episode 19: Kisah Pilu Alasan Dendam Lomon 5 sejak Tahun Lalu
IntipSeleb
6 jam lalu
Branding In Seongsu episode 19 mengisahkan bagaimana perasaan Lomon untuk balas dendam tercipta karena alasan yang memilukan. Apa itu? Intip spoilernya di bawah.
Shinta Arsinta kembali merilis music video versi live terbarunya dengan membawakan lagu yang berjudul 'Jaga Cinta Kita'. Videonya dirilis lewat channel YouTube.
Selengkapnya
Isu Terkini