Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Pihak Antasari Minta Kejaksaan Lebih Jeli

VIVAnews - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung segera melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Penasehat Hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir gelar perkara merupakan kewenangan penyidik.

"Tapi harapan kami pihak kejaksaan lebih jeli dan lebih hati-hati menilai perkara ini supaya betul-betul nanti pada waktu persidangan menemukan kebenaran material," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 1 Juni 2009.

Pihak Antasari, kata Ari, juga sedang menunggu pengumuman motif pembunuhan Nasrudin dari Polri. "Kalau ada motif apa silahkan saja. Namun, sampai saat ini kami masih punya keyakinan Pak Antasari tidak terlibat dalam kasus ini," tambah dia.

Kepada wartawan, Ari juga mengungkapkan kekecewaan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, pihaknya tak diberi informasi soal rekonstruksi eksekutor di lapangan yang dilaksanakan Sabtu 30 Mei 2009.

"Kami tidak dilibatkan, itu yang kami kecewakan," kata dia. Padahal, lanjut Ari, pengacara Antasari juga punya kepentingan atas rekonstruksi.

Secara terpisah, pengacara Antasari, Juniver Girsang mengatakan pihaknya telah membentuk tim advokasi kasus Antasari. "Tim sudah dibentuk dan saat ini sudah bekerja, hasilnya sudah ada tapi belum dipublikasikan," kata Juniver siang tadi.

Tim advokasi, tambah dia, akan memberi informasi sebanyak-banyaknya untuk membantu tugas polisi dan tim kuasa hukum.

Jabatan Antasari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, saat ini telah diberhentikan sementara oleh Presiden. Dia dinonaktifkan karena berstatus sebagai tersangka. Antasari diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Polisi pun menahannya.

Antasari Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Antasari diduga sebagai dalang atau otak pembunuhan Nasrudin dengan motif cinta segitiga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Tiga tokoh 'top' ikut dimasukan dalam daftar tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan perwira polisi, Komisaris Besar Williardi Wizar (Ww).

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun
Tol Tangerang-Merak (Foto Ilustrasi).

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Untuk kendaraan berat sendiri sudah terjadi peningkatan arus lalu lintas sampai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024