Kasus Mobil Pemadam

"Nanti Hari Sabarno Menyusul"

VIVAnews - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran ini ditahan di LP Cipinang.

Oentarto diperiksa sekitar sembilan jam sejak 09.20 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2009. Usai diperiksa, Oentarto kembali menyebutkan bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno juga harus bertanggungjawab. "Nanti dia nyusul," ujarnya sebelum masuk mobil tahanan.

Oentarto adalah pejabat yang meneken radiogram, dasar hukum pengadaan mobil pemadam kebakaran di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Radiogram ini diteken Oentarto di masa Mendagri Hari Sabarno, 13 Desember 2002.

Radiogram itu kemudian dikirimkan ke sejumlah provinsi. Lampiran radiogram menyebutkan spesifikasi mobil pemadam kebakaran yang diminta hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Medan, Makasar, dan Riau.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode
Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024