Importir BlackBerry Harus Beri Garansi

VIVAnews - Untuk menanggapi berbagai keluhan pengguna perangkat BlackBerry, akhirnya pihak Depkominfo meminta agar produsen, distributor, importir alat telekomunikasi itu untuk memberikan garansi serta layanan purna jual atas produk yang dijualnya.

"Produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, terutama lagi untuk Customer Premises Equipment (CPE) seperti handphone, smartphone, dan lain-lain yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, disyaratkan juga agar memberikan garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk jualannya," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan resminya, Selasa 2 Juni 2009.

Oleh karenanya pemerintah menghimbau semua pihak yang terkait dengan BlackBerry untuk memperhatikan secara sungguh-sungguh terhadap semua ketentuan yang berlaku agar tidak terkena masalah hukum. Ketentuan tersebut, kata Gatot, berangkat dari ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No 29/PER/KOMINFO/9/2008 tentang Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

"Dalam kondisi ini apabila konsumen dirugikan maka importir penyelenggara telekomunikasi dan importir non penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi dari UU Perlindungan Konsumen tersebut. Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama setahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," terang Gatot.

Apabila masalah ini terus berkembang, lanjut Gatot, bukan tidak mungkin Depkominfo mengusulkan untuk dilakukan penghentian sementara waktu importasi atas produk tersebut sampai terpenuhnya persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Gatot mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah telah menerima permohonan baru dari RIM untuk memperoleh sertifikasi, tiga pekan yang lalu. Namun, "permintaan itu terpaksa ditolak, sampai dengan terpenuhinya persyaratan after sales services (layanan purna jual)," ujar Gatot.

Pasalnya, Gatot menerangka, seharusnya surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dilampirkan dengan beberapa persyaratan lain.

Di antaranya berupa lampiran surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.

"Bagaimanapun juga Departemen Kominfo tidak bijak seandainya menahan laju pertumbuhan perdagangan produk telekomunikasi semacam BlackBerry tersebut di Indonesia. Namun, di sisi lain aturan hukumnya sudah semestinya ditegakkan secara konsisten," kata Gatot.

Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali
Nicole Shanahan

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

Independent presidential candidate Robert F. Kennedy Jr. named Silicon Valley attorney and entrepreneur Nicole Shanahan as his vice presidential pick at a campaign rally.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024