Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

Komnas HAM Desak Prita Dibebaskan

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengirim surat rekomendasi kepada hakim dan jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari.

"Bukan bermaksud mengintervensi penegakan hukum, kami hanya ingin aparat lebih melihat aspek HAM," kata anggota Sub Komisi Pemantauan dan Pengendalian Komnas HAM, Nurkholis, kepada VIVAnews, Rabu 3 Juni 2009.

Komnas HAM juga akan merekomendasikan penangguhan penahanan untuk Prita seperti yang telah diajukan keluarganya. "Karena beliau ini anaknya masih satu tahun dan butuh kasih sayang ibunya," ujarnya.

Nurkholis mengatakan, pemerintah melalui aparat penegak hukumnya telah melakukan pelanggaran hak fundamental Prita. Kebebasan berpendapat Prita seharusnya mendapat perlindungan. Ia khawatir kasus semacam ini akan membungkam kebebasan berpendapat warga negara. "Orang jadi takut berbicara," ujarnya.

Kasus bermula saat Prita mengirim surat keluhan atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra kepada  sejumlah rekannya. Surat elektronik itu kemudian tersebar luas di sejumlah milis. Merasa namanya tercemar, RS Omni kemudian mempidanakan Prita.

Prita ditahan sejak 13 Mei 2009. Ia dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 Ayat 3 tentang distribusi dokumen elektronik yang menghina nama baik. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Seluruh Personel AD, AL dan AU Dilarang Pakai iPhone, Bolehnya Samsung
Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Nilai pembagian dividen itu diputuskan Dharma Polimetal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Perseroan pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024