Didukung Banyak Orang, Prita Kaget
VIVAnews - Dukungan mengalir ke Prita Mulyasari, ibu rumah tangga asal Tangerang yang ditahan karena menuliskan keluhannya di e-mail yang kemudian menyebar melalui mailing list (milis). Kakak Prita, Arief Danardono mengatakan keluarga sangat bersyukur atas dukungan positif tersebut.
Menurut dia, Prita juga merasa bersyukur dan terharu, apalagi saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengunjunginya kemarin. "Yang pasti dia tidak mengira, kaget dan terharu," kata Arief kepada VIVAnews, Rabu 3 Juni 2009.
Menurut Arief, dukungan pada Prita diakui sangat memebantu psikologis keluarga. "Kami berharap ini jangan terjadi lagi di bumi Indonesia," kata dia.
Prita Mulyasari harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Prita juga dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun. Itulah mengapa kejaksaan merasa perlu menahannya.
"Menurut pakar teknologi informasi (IT) ini yang salah kaprah. Bukan ini yang dimaksud UU ITE," tambah Arief.
Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009. Kasus ini bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum RS Omni Internasional, Risma Situmorang mengatakan pihaknya keberatan dengan isi e-mail Prita. "Kami keberatan karena di e-mail ada istilah 'penipuan RS Omni Internasional Alam Sutera," kata Risma ketika dihubungi VIVAnews melalui telepon, Selasa 2 Juni 2009.