Pemilu Presiden 2009

Bawaslu Panggil Tim Sukses SBY-Boediono

VIVAnews - Peluit Badan Pengawas Pemilu siap ditiupkan ke tim kampanye nasional SBY-Boediono. Dugaannya, kampanye diluar jadwal. 'Wasit Pemilu' itu kini sedang mengkaji dan menyelidiki lebih lanjut.

"Rencananya, Jumat pukul 7 malam akan memanggil tim kampanye SBY-Boediono," kata anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, di Kantor Badan Pengawas, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2009.

Dugaan kampanye diluar jadwal itu saat kegiatan silaturahmi nasional koalisi partai politik pendukung SBY-Boediono, di PRJ Kemayoran pada 30 Mei 2009 lalu. Menurut dua, pidato Calon Presiden Yudhoyono ditayangkan tiga stasiun televisi lebih dari 30 menit.

Anggota Badan Pengawas lainnya, Wahidah Suaib mengakui acara itu memang untuk internal. "Masalahnya, penayangan (di televisi) yang begitu lama untuk sebuah pemberitaan itu patut diduga blocking time," kata Wahidah.

Badan Pengawas sudah mengklarifikasi kepada pimpinan tiga stasiun televisi itu. Tiga pimpinan stasiun yang hadir yakni, Manajer Pemberitaan TVRI, Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih, dan Pemimpin Redaksi Trans TV, Ishadi SK.

Ketiga pimpinan televisi itu mengelak disebut melakukan blocking time. Penayangan itu murni pemberitaan. "Pimpinan ngomong itu suatu berita yang menarik," ujar Wahidah.

Namun, hasil koordinasi Badan Pengawas dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), penayangan itu patut diduga blocking time. "Sebab sampai menggeser acara lain," ujar dia. Sebab itu, kata dia, Komisi Penyiaran menegur ketiga stasiun televisi.

Senada, anggota Badan Pengawas, Bambang Eka Cahya Widada, mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada transaksi antara tim kampanye dengan stasiun televisi itu. "Perlu kajian dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Bambang.

Sebelumnya, 1 Juni 2009, Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) melaporkan dugaan pelanggaran jadwal kampanye oleh tiga pasangan calon ke Badan Pengawas Pemilihan. Sebab, terhitung sejak penetapan sebagai calon presiden dan wakil pada 29 Mei 2009 hingga 1 Juni dilarang ada aktivitas kampnye.

Jika terbukti melanggar, dikenakan Pasal 213 UU No 42/2008 tentang pemilihan presiden 2009. Dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, dipidana dengan penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.

Pimpin Halal Bihalal di Mabesal, Ini Pesan KSAL Muhammad Ali untuk Prajurit Jalasena
Ilustrasi bunuh diri.

Selebgram Meli Joker Tewas Bunuh Diri Saat Live Instagram, Polisi Bilang Begini

Korban yang merupakan seorang wanita ini diduga kuat selebgram Meli Joker yang memiliki nama asli Fitri Meliana.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024