Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

YLKI: Kasus Penahanan Prita Rugikan Omni

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai proses hukum dan penahanan mantan pasien Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari, akan merugikan pihak rumah sakit sendiri.

"Konsumen pengguna jasa rumah sakit itu jadi enggan memberikan feedback pelayanan kepada pengelola rumah sakit," kata anggota Badan Pekerja YLKI Sudaryatmo dalam jumpa pers, Rabu 3 Juni 2009. Akibat lebih jauh, sambungnya, rumah sakit tidak bisa menilai sejauh mana tanggapan konsumen terkiat pelayanan rumah sakit.

YLKI menilai tidak ada tindakan konsumen Prita yang merugikan rumah sakit dengan menceritakan keluhan atas pelayanan rumah sakit Omni. "Prita hanya menggunakan haknya sebagai konsumen untuk memberikan tanggapan, termasuk keluhan, dari barang atau jasa yang dibelinya," tegas Sudaryatmo.

Ia juga menilai sengketa diantara konsumen dan produsen seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Kalaupun sampai masuk proses hukum, tambahnya, penegak hukum seharusnya tidak hanya melihat dari sisi produsen, yakni Rumah Sakit Omni International. 

"Aparat harus harus melihat secara utuh, dari perspektif produsen dan konsumen," kata dia. Ia menilai tindakan Omni dan aparat kepolisian yang menggugat pidana dan menahan Prita adalah tindakan kontraproduktif dan berlebihan.

Daftar Harga Motor Vespa per Maret 2024
Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Partai Demokrat, Fathi

Caleg Demokrat Fathi Lolos ke Senayan Bareng Melly Goeslaw dari Dapil Jabar I

Partai Demokrat berhasil meraih satu kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I (Jawa Barat), Kota Bandung dan Cimahi periode 2024-2029. Sebab, partai yang diketuai

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024