Pengembalian Uang Negara Aliran Dana BI

KPK Tunggu Putusan Burhanuddin Abdullah

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menunggu putusan berkekuatan tetap dari kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Burhanuddin Abdullah untuk melihat jumlah total kerugian negara. Jika kerugian negara tidak kembali utuh dalam kasus ini, KPK akan melirik cara lain.

Wakil Ketua bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah mengatakan pengembalian dana BI senilai Rp 100 miliar tergantung pada putusan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan dua mantan legislator Hamka Yandhu serta Anthony Zeidra Abidin. "Kami tidak mau mendahului putusan lah," kata Chandra, Kamis 4 Juni 2009.

Jika melihat pada penerbitan Akta Pengakuan Utang, jelas Chandra, aliran Rp 68,5 miliar ke pejabat dan mantan pejabat BI merupakan tanggung jawab Burhanudin. "Itu sudah masuk dalam tuntutan. Tapi, kan belum ada putusan yang berkekuatan tetap," kata Chandra.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Sisa aliran dana BI, kata dia, masuk dalam berkas Hamka dan Anthony. "Mereka diwajibkan untuk mengembalikan itu."

Chandra mengungkapkan, dari Rp 31,5 miliar dana BI yang mengalir ke anggota Komisi Keuangan telah kembali sekitar Rp 21 miliar.

Sementara kasus Burhanuddin sampai saat ini masih berproses. "Tapi kalau (putusan Burhanuddin) tidak sesuai, kita upayakan cara lain untuk memperoleh pengembalian itu," tambah Chandra.

Di tingkat Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Burhanuddin dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim hanya memvonis Burhan 5 tahun penjara dan uang denda Rp250 juta.

Nikita Mirzani

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

Hingga kini, Nikita Mirzani masih go public secara perlahan soal hubungannya dengan Rizky Irmansyah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024