108 Tahun Bung Karno

Mega-Prabowo Dinilai Langgar Jadwal Kampanye

VIVAnews – Pengerahan massa dalam peringatan Hari Lahir ke-108 Bung Karno di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, hari ini, yang dihadiri pasangan calon presiden Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, dinilai sudah masuk kategori pelanggaran kampanye rapat umum.

“Ciri-cirinya dilakukan di tempat terbuka, ada arak-arakan, dan dihadiri orang yang jumlahnya melebihi ketentuan undang-undang. Jadi itu sudah rapat umum,” kata Christopel Nalenan, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Sabtu 6 Juni 2009.

Kampanye rapat umum, kata Christopel, baru dimulai 11 Juni dan berakhir pada 4 Juli 2009.

Christopel mengatakan aturan main yang dilanggar Megawati dan Prabowo adalah Undang-undang Pemilihan Presiden  dan Wakil Presiden pasal 213 tentang kampanye di luar jadwal.

Christopel menyayangkan sikap panitia pengawas pemilihan presiden Jawa barat yang dia nilai tidak tegas dengan menghentikan kegiatan itu.

Christopel mengatakan tidak masuk akal jika panitia pengawas tidak tahu ada pelanggaran di sana karena harusnya mereka sudah mencium tanda-tanda itu ketika tim kampanye Megawato-Prabowo mengajukan izin kegiatan.

Christopel membandingkan dengan sikap panitia pengawas Semarang, Jawa Tengah yang tadi pagi berani menghentikan kegiatan deklarasi pendukung pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto. Padahal, kata Christopel, deklarasi itu hanya dihadiri ratusan orang.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024