Kasus Sisminbakum

"Pengusaha HT Mungkin Akan Diperiksa"

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa pengusaha HT yang disebut dalam sidang dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum (sisminbakum).

"Tergantung JPU membutuhkan keterangan yang  bersangkutan atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Jumat 12 Juni 2009.

Marwan menjelaskan jika saksi yang dibutuhkan keterangan itu ternyata tidak ada dalam berkas perkara, saksi tetap bisa diperiksa. "Nanti kami akan minta lewat penetapan pengadilan," kata Marwan.

Dalam sidang Rabu lalu, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu  mengatakan SRD didirikan khusus untuk proyek sistim administrasi badan hukum atau sisminbakum. Perusahaan yang ia pimpin itu didirikan 30 Juni 2000, lima bulan sebelum penandatanganan kerja sama proyek sisminbakum.

Ditambahkan Yohanes, SRD adalah anak perusahaan PT Bhakti Investama. "Siapa pemilik PT Bhakti Investama?" tanya Jaksa. Yohanes menyebut seorang pengusaha besar berinisial HT.

Yohanes sendiri mengaku menjabat sebagai Direktur Utama PT SRD pada 2 September 2000. "Pada 2 Agustus 2000 saya sempat ditunjuk jadi General Manager PT Bhakti Investama."

Yohanes mengaku tidak tahu mengapa PT Bhakti Ivestama memilih untuk mendirikan perusahaan baru khusus untuk sisminbakum itu.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat memberikan keterangan pers di Puncak Perayaan Hari Konsumen Nasional di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 24 April 2024 [dok. Kemendag]

Mendag Sebut Revisi Kebijakan Impor Rampung Pekan Ini, Simak Ketentuannya

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, saat ini revisi Permendag No. 36/2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor sudah berada dalam tahap h

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024