Pemilihan Presiden 2009

KPU Revisi Lagi DPT

VIVAnews - Dua minggu lagi menjelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum berencana mengubah Daftar Pemilih Tetap. Perubahan itu berupa penambahan angka pemilih di enam kabupaten. Namun, Komisi belum bisa memastikan berapa penambahan itu.

"Saya kira nggak banyak sekitar enam kabupaten mengenai masyarakat yang belum terdaftar sebelum 8 Juni," ujar Anggota Komisi Andi Nurpati di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2009.

Andi enggan merinci enam kabupaten itu mana saja. Menurutnya pengubahan itu tidak memerlukan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Undang-undang (No.42/2008 tentang Pilpres) pasal 31 bisa dipakai sebagai dasar, secara lisan kita sudah menjelaskan kepada laporan Panwas provinsi, kalau ada yang masuk DPS (Daftar Pemilih Sementara) namanya tidak muncul di DPT harus diperbaiki," ujarnya.

Andi meminta pengubahan tidak disebut penambahan. Akan tetapi, mengakomodasi pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun tidak terdaftar di DPT.

Bulan lalu, 31 Mei 2009, Komisi sudah menetapkan DPT pemilihan presiden berjumlah 176.367.056 pemilih. Komisi mendapatkan rekomendasi panitia pengawas pemilu untuk mengakomodasi pemilih yang namanya terdaftar di DPS tetapi tidak terdapat di DPT.

arfi.bambani@vivanews.com

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024