Gadis Belia Disetubuhi Ayahnya dengan Ancaman Ibunya Mau Disantet

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA – Bunga (nama samaran), bocah berusia 16 tahun, menanggung malu setelah dia mengandung anak akibat perbuatan bejat ayah tirinya, Nur Udha (34 tahun).

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Gadis belia pelajar sebuah SMA di Tangerang, Banten, itu tak kuasa melawan ketika disetubuhi ayah tirinya selama lima tahun terakhir. Dia tak sanggup memberontak karena sang ayah tiri mengancam mencelakai ibunya.

"Jadi, korban ini rela disetubuhi selama itu, karena diancam pelaku, di mana pelaku akan melakukan santet pada sang ibu kalau korban tidak melayani hawa nafsunya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikupa, Kompol Sumaedi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Februari 2019.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Tindak asusila sang ayah tiri awalnya terjadi saat Bunga masih kanak-kanak dan bersekolah SD. Dia mulai diminta melayani berahi pelaku karena ibu korban jarang di rumah. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di kawasan Dukuh, Cikupa, saat sang ibu bekerja di pabrik.

Awalnya korban menolak tetapi si pelaku mengancam akan menyantet ibunya. Sejak itulah Bunga tak kuasa melawan setiap kali disetubuhi oleh ayang tirinya, sampai akhirnya mengandung empat bulan.

Sadis! Ini Motif Menantu Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa Ibu Mertua di Kendari

Sang ibu pun akhirnya mencurigai bentuk tubuh putrinya, terutama bagian perut yang membesar. Setelah diperiksa secara medis, putrinya ternyata hamil. Ibu membujuk Bunga untuk menceritakan siapa yang menggaulinya hingga putrinya mengakui bahwa semua itu ulah sang ayah tiri.

Si ibu lantas melapor kepada polisi dan aparat segera menangkap Nur di rumahnya di kawasan Dukuh, Cikupa. Polisi menjerat Nur dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman pidana penjara lebih 15 tahun.

Serangan rudal Iran mengarah ke Israel pada Sabtu malam (13/4)

Terpopuler: Klaim Israel soal Iran Disebut Halu, Ribuan Pendukung Prabowo Siap Jadi Amicus Curiae

Seorang pakar militer mencela laporan Israel yang mengaku berhasil menangkis atau mencegat 99 persen serangan pesawat nirawak (drone) dan rudal jelajah Iran.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024