Gadis Belia Disetubuhi Ayahnya dengan Ancaman Ibunya Mau Disantet

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA – Bunga (nama samaran), bocah berusia 16 tahun, menanggung malu setelah dia mengandung anak akibat perbuatan bejat ayah tirinya, Nur Udha (34 tahun).

Paranormal Ini Ngaku Tahu Ciri Pelaku yang Santet Stevie Agnecya: Jumlahnya 2 Orang

Gadis belia pelajar sebuah SMA di Tangerang, Banten, itu tak kuasa melawan ketika disetubuhi ayah tirinya selama lima tahun terakhir. Dia tak sanggup memberontak karena sang ayah tiri mengancam mencelakai ibunya.

"Jadi, korban ini rela disetubuhi selama itu, karena diancam pelaku, di mana pelaku akan melakukan santet pada sang ibu kalau korban tidak melayani hawa nafsunya," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikupa, Kompol Sumaedi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 15 Februari 2019.

Tuduhan Santet Tak Terbukti, Marissya Icha Minta Publik Stop Bahas Penyebab Meninggal Stevie Agnecya

Tindak asusila sang ayah tiri awalnya terjadi saat Bunga masih kanak-kanak dan bersekolah SD. Dia mulai diminta melayani berahi pelaku karena ibu korban jarang di rumah. Peristiwa itu terjadi di rumahnya di kawasan Dukuh, Cikupa, saat sang ibu bekerja di pabrik.

Awalnya korban menolak tetapi si pelaku mengancam akan menyantet ibunya. Sejak itulah Bunga tak kuasa melawan setiap kali disetubuhi oleh ayang tirinya, sampai akhirnya mengandung empat bulan.

Ruben Onsu Mendadak Bicara Soal Dalang, Ada Kaitannya dengan Santet Stevie Agnecya?

Sang ibu pun akhirnya mencurigai bentuk tubuh putrinya, terutama bagian perut yang membesar. Setelah diperiksa secara medis, putrinya ternyata hamil. Ibu membujuk Bunga untuk menceritakan siapa yang menggaulinya hingga putrinya mengakui bahwa semua itu ulah sang ayah tiri.

Si ibu lantas melapor kepada polisi dan aparat segera menangkap Nur di rumahnya di kawasan Dukuh, Cikupa. Polisi menjerat Nur dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman pidana penjara lebih 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024