Yuk Intip Kompensasi yang Didapat Bila Kereta Api Alami Keterlambatan

Penumpang menunggu kedatangan kereta api (KA) di Stasiun Karangasem, Banyuwangi, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

VIVA – Setiap orang pastinya ingin merasakan perjalanan sesuai dengan yang sudah direncanakan. Baik itu menggunakan moda angkutan massal pesawat maupun kereta api.  

Ada Aksi May Day, 12 Kereta Api dari Stasiun Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara Hari Ini

Mengingat pentingnya rencana perjalanan setiap orang yang sudah disusun tersebut dengan ideal dan efektif perlu mendapat perhatian. Untuk itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Aturan itu menjelaskan ketentuan kompensasi keterlambatan kereta api antarkota baik pada kedatangan maupun keberangkatan.

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub @ditjenperkeretaapian, Sabtu 23 November 2019, dijelaskan ada beberapa tahap penumpang bisa mendapatkan kompensasi dari keterlambatan perjalanan kereta api.

Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024

Pertama, untuk keterlambatan keberangkatan lebih dari satu jam, penumpang mendapatkan dua pilihan yaitu penumpang dapat batalkan tiket dengan biaya tiket dikembalikan seluruhnya, atau penumpang tidak batalkan tiket namun mendapat minuman ringan. 

Lalu, jika kereta api alami keterlambatan keberangkatan lebih dari tiga jam, dan penumpang tidak membatalkan tiket maka penumpang mendapatkan hak minuman ringan dan juga makanan ringan atau berat.

Bandara Internasional RI Dipangkas Jadi 17, InJourney Airports Sambut Positif

Kedua, jika kereta api alami keterlambatan kedatangan lebih dari tiga jam maka mendapatkan minuman dan makanan ringan, lalu terlambat lebih dari lima jam akan mendapatkan minuman dan makanan berat.

"Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis," jelas aturan itu.

Sementara, jika alami gangguan perjalanan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun kereta api tujuan, PT KAI wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun kereta api tujuan dan atau memberi ganti rugi senilai harga karcis yang dibeli penumpang.

>
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya