Siap-siap! Giliran Tarif Tol Cipali Naik 3 Januari 2020

Pintu tol Cipali.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA – PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan selaku pengelola ruas tol Cikopo-Palimanan atau Cipali, akan memberlakukan tarif baru mulai 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. 

Mudik Lebaran 2024 via Tol Trans Jawa? Siap-siap Bayar Tarif Nyaris Rp 1 Juta

Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada jalan tol Cikopo-Palimanan. 

Dikutip dari keterangan resminya, tarif tol terjauh mengalami penyesuaian untuk golongan I menjadi Rp107.500 dari sebelumnya Rp102.000.

Rombongan Peziarah Asal Tangerang Selatan Kecelakaan di Tol Cipali, 1 Orang Meninggal Dunia

Lalu, golongan II naik menjadi Rp177.000 dari Rp153.000, golongan III turun menjadi Rp177.000 dari 204.000, golongan IV turun menjadi Rp222.000 dari Rp255.000, dan golongan V turun menjadi Rp222.000 dari sebelumnya Rp306.000

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis menuturkan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.

Tarif Tol Serpong-Cinere Naik Mulai 21 Februari, Simak Rinciannya

"BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol telah memeriksa pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Firdaus, dikutip dari keterangan resmi, Minggu 29 Desember 2019.

Penyesuaian tarif ini diatur berdasarkan pasal 48 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. 

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen. BPJT, disebut memerhatikan delapan indikator SPM untuk melakukan penyesuaian tarif.

Di antaranya, adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya